Pelayanan Kesehatan 'Premium' Dikenakan PPN 12%, Ini Respons ARSSI-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menilai layanan kesehatan premium harus diperbanyak seiring dengan kebijakan Kementerian Keuangan terkait kenaikan PPN sebesar 12 persen. Dia mengatakan, kenaikan satu persen saja bisa mempengaruhi komponen harga hingga 20 persen.

“Orang yang sakit dan butuh pelayanan harusnya kena pajak di sana? Nah, ini pelanggaran HAM, mungkin nanti biayanya akan naik, itu yang pertama. Kedua, bagaimana dengan pasien BPJS, kalaupun pasien itu ada. Ke VIP “Akses VIP sudah terbatas, jadi ini akan menjadi beban berat bagi pasien BPJS juga,” kata Ketua Umum RCC Eng Ichsan Hanafi kepada Antara, Selasa. (17/24/2024) mengatakan.

Iing menambahkan, jika pajak pertambahan nilai 12 persen diterapkan maka bebannya akan dibebankan pada harga satuan, bukan pada obat dan alat kesehatan. Di sisi lain, pihaknya menentang pajak pertambahan nilai dan menyampaikan pernyataan tertulis sebagai masukan terhadap kebijakan tersebut.

Kementerian Keuangan dikabarkan membuka peluang bagi layanan kesehatan premium atau rumah sakit dan sekolah internasional untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen efektif 1 Januari 2025.

“Jadi kelompok harga barang dan jasa juga akan kita lengkapi seperti kamar VIP di rumah sakit, pendidikan mahal kelas dunia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(kna/kna)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama