Meski melanggar aturan BPOM, galon yang terkena sinar matahari dianggap aman.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta – Dampak paparan sinar matahari langsung dalam waktu lama terhadap distribusi dan penyimpanan air minum dalam kemasan (AMDK) telah menjadi fokus otoritas keamanan dan mutu pangan di beberapa negara.

Pasalnya, galon yang terkena sinar matahari berpotensi melarutkan senyawa bisphenol A (BPA), senyawa yang sering digunakan dalam kemasan plastik polikarbonat, hingga larut ke dalam air.

Namun banyak pihak yang mengaku ahli kemasan plastik memberikan pernyataan berbeda. Ahli memastikan tidak ada masalah dengan distribusi galon bahan polikarbonat daur ulang di Indonesia. Meski terkena sinar matahari, menurutnya tidak merangsang migrasi senyawa Bisphenol A (BPA).

Hal ini tidak sesuai dengan hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM sebelumnya telah melakukan penelitian mengenai risiko migrasi BPA pada galon air minum. Dari dua uji nasional yang dilakukan pada tahun 2021-2022, BPOM menemukan tingkat migrasi BPA melebihi batas aman yang ditetapkan pada galon merek di beberapa daerah.

Berdasarkan laporan BPOM, temuan tersebut menunjukkan tingkat pencucian BPA per galon di pasaran sudah mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pelabelan bahaya BPA dinilai sebagai peraturan yang tepat untuk mengedukasi masyarakat mengenai risiko BPA.

Senada, pakar polimer Mochamad Chalid mengatakan paparan sinar matahari saat proses pendistribusian wadah galon isi ulang berpotensi melarutkan BPA ke dalam air minum.

“Penurunan BPA sangat bergantung pada suhu, dan berapa lama botol air minum isi ulang disimpan atau digunakan, sehingga dapat mempengaruhi migrasi BPA ke dalam produk air minum dalam kemasan,” kata Chalid dalam keterangan tertulisnya, Senin. (23/12/2024).

Di banyak daerah, khususnya di Pulau Jawa, pendistribusian galon air minum dengan menggunakan truk tanpa izin dari pabrik ke pusat distribusi kabupaten dan kabupaten sudah menjadi hal yang lumrah.

Setiap hari jutaan galon dipindahkan dengan truk terbuka ke berbagai titik distribusi, terjebak kemacetan, terkena debu, polusi kendaraan, hujan dan sinar matahari. Ketika galon sudah sampai di pengecer, galon tersebut cukup ditaruh di luar toko dan dijemur kembali di bawah sinar matahari.

Padahal, hal tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 6 tentang Tata Cara Penyimpanan Air Minum Dalam Kemasan pada Pasal 48A Tahun 2024. Peraturan tersebut merekomendasikan agar air minum dalam kemasan disimpan “…di tempat yang bersih dan sejuk, jauh dari sinar matahari dan bau yang menyengat.”

Sekadar informasi, BPA bisa masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan atau minuman yang mengandung BPA dalam wadah plastik. Paparan BPA sangat berbahaya bagi kesehatan.

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan BPA meningkatkan risiko berbagai jenis kanker, termasuk kanker otak dan kanker darah seperti leukemia.

(Ega/Ega)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama