Jakarta –
Bioskop Matt Surya Ia mengeluhkan belum mendapat kompensasi atas pembebasan proyek tol Serpong-Sinere. Tentu saja tanah tersebut merupakan tanah sengketa sehingga penyelesaiannya harus melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ang Hadrian, pengacara terdakwa Idris, berbicara mengenai kronologi sengketa tanah tersebut.
“Pak Idris tergugat, jauh-jauh hari pada tahun 1993 telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, namun belum dilakukan jual beli. Pak Rusli tidak, tanah tersebut hanya dialihkan kepada Pak Matt Solar. sedang pembersihan jalan,” kata Endang Hadrian di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024) saat dihubungi.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Idris sendiri kaget karena tidak tertarik menjual tanah tersebut. Ujung-ujungnya yang mendarat adalah bintang sinetron Bajaj Bajuri.
“Pak Idris sendiri menolak karena surat-surat tanah hanya diberikan kepada Pak Rusli, makanya tidak ada akta jual beli antara Pak Idris dan Pak Rusli, yang ada hanya surat dari Pak Idris. Rusli, tidak ada jual beli,” kata Endang Hadrian.
Karena lahannya masih sengketa, maka ganti rugi yang dibayarkan untuk pembersihan jalan tol tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Karena suratnya masih atas nama Simanganing, maka Pak Idris adalah ahli warisnya, jadi uang yang dikirim ke sini ke pengadilan sebesar Rp3,3 miliar, kata Indang Hadrian.
Pengambilan uang itu hanya ada dua cara, yaitu dengan putusan pengadilan atau perdamaian antara dua pihak.
“Karena pemerintah menganggap ini sebagai sengketa, maka ada dua jalan keluarnya, pertama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau dengan cara damai untuk menegaskan siapa pemilik sah tanah itu, barulah dia dapat mengambilnya. ” tutupnya.
(ah/ingin)