Jakarta –
TikToker Leena Mukherjee Setelah dituduh makan daging babi, dia bebas. Terlihat dari Instagramnya, sebelumnya Leena Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus ini.
“Hai guys, aku kangen banget sama kalian, aku bebas dari pesantren ini,” kata Leena Mukherjee yang baru saja keluar dari Lapas Wanita Kelas Dua di Palembang, Sumatera Selatan, di Detikcom (20/112024).
Dalam kesempatan itu, Lena meminta maaf karena banyak orang yang baik padanya. Ia mengaku tak bisa membalas kebaikan mereka satu per satu.
“Banyak orang baik yang selalu menjenguk saya selama saya di penjara. Beberapa di antaranya adalah Dinar Karmela, Bubah Alfian, Saipul Jameel, Anisa Bahar yang berkali-kali menjenguk saya selama saya di penjara,” ujarnya kembali.
Kebaikan teman-temannya disebutkan Leena Mukherjee Di Cerita Instagram. Contohnya adalah permen dinar yang sering diberikan sebagai uang jajan. Dinar Candy menetapkan harga agar Lina kembali ke Jakarta.
“Waktu saya di penjara, dia biasa kasih uang jajan ke saya. Oh mungkin sebulan tiga kali, empat kali sebulan,” kata Leena Mukherjee.
Lebih banyak kebaikan dari Anisa Bahar, Saipul Jamil bahkan make-up artist ternama Bubah Alfia menjenguknya di penjara.
“Kepada Anisa Bahar, terima kasih sudah membawakanku sabun dan pakaian. Termasuk teman baik artisku. Kamu selalu ada untukku saat aku terpuruk,” lanjut Leena Mukher.
“Bagi Bubba Alfian, kamu adalah salah satu sahabat terbaik. Meski aku sering menghinamu,” jelasnya lagi.
Leena Mukherjee, dikutip dari Detiksumbangsel, secara hukum dinyatakan secara sengaja dan tanpa izin menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu kebencian agama terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu. Hakim Romy Sinatra memimpin sidang hukuman.
TikToker Lina Mukherjee Ia merasa terancam dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Ayat 28 Ayat (2) Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengadili dan menghukum terdakwa Leena Lutfiawafi alias Leena Mukherjee selama 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, kata Selasa (19/9/2023).
Putusan juri terhadap Leena Mukherjee serupa dengan tuntutan jaksa: 2 tahun penjara, denda 250 juta birr dan 3 bulan penjara.
(Wes/Pus)