Jakarta –
Pengadilan Agama Jakarta Pusat akan memutus perceraian pasangan tersebut Edward Akbar dan Kimberly Ryder pada 29 November 2024.
Menghitung hari hingga keputusan cerai tercapai, kuasa hukumnya Kimberly RyderMachi Ahmed berharap partainya bisa memenangkan hak asuh anak Kimberly Ryder.
Saya sangat optimis dengan hak asuh Kim. Selama ini Kim menghidupi anak-anak, kata Machi Ahmad saat dihubungi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Salah satu alasan kuat pihaknya akan mendapatkan hak asuh anak tersebut adalah karena perbedaan pendapat yang diajukan Edward Akbar sebelumnya ditolak majelis hakim. “Kami sangat optimis kasus terdakwa dibatalkan,” kata Machi Ahmed.
Hal lain yang membuatnya yakin adalah hingga saat ini, Kimberly Ryder bertanggung jawab atas pengeluaran keluarga dan tunjangan anak. Hal ini membuat mereka yakin bahwa juri akan mengabulkan kasus hak asuh anak Kimberly.
Bukti transfernya juga bisa kita lihat kepada juri, kata Machi Ahmed.
Selain mengupayakan surat cerai dan hak asuh anak, Kimberly Ryder juga meminta tunjangan anak kepada Edward Akbar untuk kedua anaknya.
“Untuk anak-anak sekitar Rp 40 juta, untuk dua anak. Tapi nanti kembali ke majelis hakim. Kalau Kim sendiri totalnya dibutuhkan sekitar Rp 5.000,” tutupnya.
(AHS/PC)