Dinar Candy menilai hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan Co Apex tidak adil.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

permen dinar Dia menerima hukuman itu Co Apx Tidak adil, terkait pemalsuan dokumen penyeberangan dan penyeberangan PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Jadi persoalannya belum tuntas, Apex bukan pelaku utama, dia hanya bertindak atas instruksi rakyat, kata Dinar Candy melalui pesan singkat kepada Ditikcom, Minggu (1/12/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

DJ pun bertanya dimana sebenarnya dalang kasus tersebut. Ia menyayangkan mengapa Ko Apex harus menerima semua ini.

“Kalau dia masuk penjara 5 tahun 6 bulan, mana dalang yang menyuruhnya membuat dokumen palsu dan senang dengan hasilnya?”

permen dinar Ia pun hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat, 29 November 2024.

Disebutkan detikSumbangsel, Co Apx PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dinyatakan bersalah memalsukan dokumen kapal feri dan tongkang

Hakim Pengadilan Negeri Jambi Dodunias Silaban “menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa.”

Terdakwa Co Apex disebut telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim memvonis terdakwa penjara pada Sabtu (29/11). Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Co Apex dinilai lebih ringan dibandingkan putusan JPU yang hanya 6 tahun penjara.

Perbuatan yang meringankan terdakwa Co Apex adalah hakim menilai terdakwa kooperatif dalam pemeriksaan. Terdakwa juga menunjukkan kesopanan selama persidangan.

“Hukuman ini dikurangi selama terdakwa berada di penjara,” kata Do Mingus.

Menanggapi putusan tersebut, Ko Apex mengaku tidak akan tinggal diam. Dia juga akan mengajukan banding atas hukuman penjara yang dijatuhkan padanya.

“Hari ini jika hakim memvonis saya 5 tahun 6 bulan penjara, saya tidak akan tinggal diam di sini dan akan mengajukan banding karena proses hukum di Jambi tidak adil,” ujarnya.

(Wes/Dar)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama