Pemerkosa TKW di Malaysia Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk


SUARABMI.COM - Pengadilan Malaysia pada Jumat (18/5) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan lima kali cambukan dengan rotan untuk pelaku pemerkosaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia.



Dikutip dari media Malaysia The Star, hakim di pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan vonis setelah pelaku yang bernama Sufian Sulaiman tidak mampu membuktikan dirinya tidak bersalah.

[post_ads]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama