Asyik Saat Berzina Hingga Membuahkan Bayi dan Berniat Membunuhnya, Pasangan TKI Ini Diganjar 4 dan 2,5 Tahun Penjara, Berikut Ceritanya




SUARABMI.COM - Pengadilan Judical de Base menyatakan jika Fajar (30 tahun), TKI Macau telah bersalah dengan tuduhan melakukan perintah pembunuhan terhadap bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri berdasarkan hasil uji tes DNA, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama seorang Tenaga Kerja Wanita pada April tahun lalu.



Di persidangan sebelumnya terungkap Fajar menerima kabar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama